Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengganti Lili Pintauli Dipilih dari 5 Capim KPK Gagal, Ini Daftar Namanya

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan ihwal mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengganti Lili Pintauli Dipilih dari 5 Capim KPK Gagal, Ini Daftar Namanya
Kompas TV
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan saat menyampaikan hasil sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).Pengganti Lili Pintauli Dipilih dari 5 Capim KPK Gagal, Ini Daftar Namanya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan ihwal mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK. 

"Ada di dalam undang-undang, silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengatakan nama yang dibawa presiden adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK. 

Nama-nama itu yang akan disaring lagi untuk memimpin KPK.

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," jelas Tumpak.

Baca juga: Sidang Etik Dihentikan, Tak Ada Permintaan Maaf dari Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Tumpak menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili. 

Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili.

Berita Rekomendasi

Lima orang yang tidak terpilih di DPR itu yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.

Merujuk UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. 

Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat (2).

"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas