Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rutan KPK Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rutan KPK Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka, Ini Syarat dan Ketentuannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan. 

Hanya saja kunjungan tatap muka tersebut dibatasi KPK.

"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Ali berujar pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. 

Baca juga: Danpuspom TNI AL Temui Firli Bahuri Bahas Kerja Sama Rutan KPK

Kunjungan tatap muka terbatas juga hanya diberikan kepada keluarga inti dari tahanan, kuasa hukum dengan surat kuasa resmi.

"Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen. 

"Selain itu, pemberlakuan kunjungan online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali membatasi kunjungan di rutan. 

Hal ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.

"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," kata Ali Fikri, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan layanan kunjungan tatap muka yang sempat kembali dibuka akan ditiadakan. 

Peniadaan kunjungan langsung akan dilakukan sambil melihat perkembangan penanganan Covid-19.

"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," kata Ali.

"Layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK kembali memberlakukan kunjungan di Rutan KPK secara tatap muka. 

Pemberlakukan kunjungan langsung ini dilakukan sejak Rabu 2 Juni 2021 kemarin.

"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujar Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).

Membuka kembali kunjungan rutan secara langsung, Ali memastikan penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan dengan ketat.

"Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ali.

Adapun ketentuannya kunjungan tatap muka di Rutan KPK antara lain:

a. Pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku

b. Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan penasihat hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk

c. Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan,

d. Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield. 

Untuk waktu kunjungan yakni penasihat Hukum pada Senin hingga Jumat dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

Sementara kunjungan keluarga pada Senin sampai Kamis dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12 00 WIB,dan hari Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas