Hari Ini Dua Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
Hari ini Bareskrim kembali memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar. Ini adalah pemeriksaan kali ketiga terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya bakal kembali memeriksa empat orang dalam dugaan kasus penyelewengan dana CSR korban Lion Air JT-610 oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa (12/7/2022).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji mengatakan saksi yang diperiksa di antaranya Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ini adalah pemeriksaan kali ketiga terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Respons Santai Kasus Penyelewengan Dana: Tidak Ada Komplain dari Boeing
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga bakal memeriksa dua orang sebagai saksi lainnya. Mereka adalah pengurus di bagian Kemitraan dan Keuangan ACT.
"Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan & keuangan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Ia menuturkan keempat saksi ini direncanakan akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
"Rencananya jam 13.00 WIB," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittpideksus Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana CSR korban Lion Air JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Diduga Selewengkan CSR Korban Lion Air
Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Baca juga: Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.
Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staf di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.
Baca juga: Lagi, Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi soal Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi Korban Lion Air
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.