Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Tunjuk Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

PBNU menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PBNU Tunjuk Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto ditunjuk jadi kuasa hukum Mardani Maming. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Keduanya ditunjuk mendampingi Bendahara Umum PBNU itu dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022). 

"Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Senin (12/7/2022). 

Baca juga: 4 Saksi Kasus Suap IUP Tambang Tanah Bumbu Mangkir Panggilan KPK, Termasuk Adik Mardani Maming

Sementara itu, PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Mardani Maming hari ini di ruang sidang I pukul 10.00 WIB.

Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

BERITA TERKAIT

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  (HIPMI) itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas