Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan: Iuran Peserta Belum Berubah, Berikut Rinciannya
Iuran peserta BPJS Kesehatan belum juga berubah meski uji coba implementasi regulasi kelas rawat inap standar atau KRIS telah dilaksanakan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Iuran peserta BPJS Kesehatan belum juga berubah meski uji coba implementasi regulasi kelas rawat inap standar atau KRIS telah dilaksanakan.
Uji coba dilakukan pada Juli 2022 ini di lima rumah sakit. Artinya, di rumah sakit tersebut tidak ada lagi klasifikasi kelas perawatan.
Saat dikonfirmasi Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit berlangsung seperti biasa, termasuk skema dan besaran iuran juga masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Tidak Bisa Dilakukan Secara Buru-buru
Perlu diketahui, bahwa jumlah RS yang melayani peserta JKN itu sebanyak 2.800an rumah sakit seluruh Indonesia.
"Artinya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Ujicoba ini utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sdh ditetapkan.
Misal ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dsb, untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.
Adapun terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Terus Wujudkan Mimpi Pekerja Miliki Rumah
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki:
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per org per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per org per bulan
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.