Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban

Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam proses hukum kasus kekerasaan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban kekerasan seksual - Anggota DPR RI Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam memproses dugaan kasus kekerasaan seksual yang dilakukan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam memproses dugaan kasus kekerasaan seksual yang dilakukan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE).

Taufik Basari menilai korban kekerasan atau pelecehan seksual bebannya akan semakin berat bila proses hukum berlangsung terlalu lama.

Setiap penanganan kasus kekerasan seksual, kata Taufik, aparat hukum harus memberikan perlindungan khusus terhadap korban.

Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual mengalami trauma dan bertambah berat bebannya akibat penanganan perkara berlarut-larut.

"Maka, saya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, terutama kepada korban," ujar Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, politikus Partai Nasdem tersebut meminta pihak yang diduga mengintimidasi korban, harus ditindak secara hukum.

Baca juga: Petisi Dukungan untuk Julianto Eka Putra Muncul, Tagar #KitaBersamaKoJul Digaungkan

UU TPKS Tak Bisa Diterapkan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, perkara kasus Julianto Eka Putra ini tidak bisa diterapkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum lama disahkan.

Hal ini disebabkan kasus dugaan kekerasan seksual itu telah berjalan sebelum UU TPKS disahkan.

Namun, Taufik menegaskan dirinya ingin perlindungan korban merujuk pada aturan ini.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Taufik Basari mendesak aparat hukum tidak berlarut-larut dalam proses hukum Julianto Eka Putra.
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari. Taufik Basari mendesak aparat hukum tidak berlarut-larut dalam proses hukum Julianto Eka Putra. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

"Meskipun dalam perkara ini UU TPKS tidak dapat diberlakukan karena tempus delicti-nya terjadi sebelum UU tersebut disahkan, semangat perlindungan korban dapat merujuk pada UU ini," ungkap Taufik.

Taufik berharap aparat bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

"Kita berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan penanganan khusus yang perlu dilakukan dalam perkara kekerasan seksual," pungkasnya.

Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

Update Kasus JEP

Untuk diketahui, terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JEP), telah ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Julianto Eka Putra kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (12/7/2022).

Tiga wanita yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra tampil dalam vlog Denny Sumargo yang diunggah 12 Juli 2022
Tiga wanita yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra tampil dalam vlog Denny Sumargo yang diunggah 12 Juli 2022 (Screenshot YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang, menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subjektif.

Jeffry mengatakan ada sejumlah alasan subjektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan.

Yaitu, Julianto dinilai selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatan.

"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."

"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.

Polda Jatim Olah TKP di SPI

Julianto Eka Putra (kiri), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (kanan).
Julianto Eka Putra (kiri), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (kanan). (Istimewa, Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Sementara itu Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendatangi Sekolah SPI Kota Batu untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (13/7/2022).

Olah TKP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perkara eksploitasi ekonomi dengan terlapor Julianto Eka Putra.

"Jadi, pagi ini (13/7/2022), kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP siang ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.

Dirmanto menerangkan, ada enam orang pelapor yang mengaku menjadi korban eksploitasi ekonomi.

Mereka membuat laporan di Polda Bali lalu dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Olah TKP ini menindaklanjuti limpahan dari Polda Bali terkait adanya dugaan kasus eksploitasi ekonomi oleh JE," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Suryamalang.com.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Nugraha Perdana) (Surya Malang/Benni Indro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas