Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Ia menambahkan, sejak awal persidangan, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa, kemudian memutuskan menahan terdakwa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," terangnya.
Kuasa Hukum Bantah Julianto Intimidasi Korban
Julianto Eka Putra diduga melakukan intimidasi kepada para saksi dan korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan ada 9 saksi dan korban yang sempat mendapat intimidasi dari terdakwa.
Tujuannya, kata dia, agar saksi dan korban menarik tuntutannya di pengadilan.
Bentuk intimidasi yang dilakukan yakni dengan cara menghubungi saksi dan korban melalui WhatsApp.
Baca juga: Babak Baru Kasus Julianto Eka Putra: Dijebloskan ke Penjara tapi Siswa & Alumni Minta JE Dibebaskan
Jeffry Simatupang lalu memberi tanggapan soal dugaan intimidasi itu.
"Gampang, sita saja handphone-nya, buktikan apa ada chat WAnya."
"Kita kalau berbicara, harus berdasarkan bukti. Kalau kita berbicara tidak ada buktinya, berarti kita bicara tidak ada dasarnya," katanya kepada TribunJatim.com, Rabu.
Dia juga membantah soal Julianto yang diduga menjanjikan fasilitas materi agar orang tua korban mencabut laporannya.
"Kita tidak pernah menawarkan apapun. Karena proses hukum telah berjalan dan biarkan pengadilan yang memutus," paparnya.
Julianto Eka Putra Ditahan
Kepala Sekolah SPI, Julianto Eka Putra telah diamankan pada Senin (11/7/2022).