Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Kompas.com/Nugraha Perdana, Tangkap layar YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan). Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan. 

Mia Amiati berujar, kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual

Ia menambahkan, Julianto baru diamankan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.

"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif. Sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," katanya, Senin, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Selanjutnya, Julianto Eka Putra akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.

Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/Febrianto Ramadani)

Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas