Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Mia Amiati berujar, kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual
Ia menambahkan, Julianto baru diamankan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.
"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif. Sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," katanya, Senin, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Selanjutnya, Julianto Eka Putra akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.
Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan/Febrianto Ramadani)
Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual