Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya
Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut tanggapan korban.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Tribun Jakarta
S (tengah), korban kekerasan seksual motivator Julianto Eka Putra memberi keterangan di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
"Yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan."
"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."
"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
Berita Rekomendasi