Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Jokowi Sebut Proses Hukum Harus Dilakukan, Polri Bentuk Tim Khusus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi mengusut kasus baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Jokowi Sebut Proses Hukum Harus Dilakukan, Polri Bentuk Tim Khusus
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Herudin-Tribun-medan.com/HO)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden Joko Widodo merespons soal kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal kasus baku tembak antara dua polisi di rumah singgah keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan di rumah Kadiv Propam ini terjadi antara Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan korban jiwa.

Jokowi menilai proses hukum kasus polisi tembak polisi itu harus dilanjutkan.

"Ya, proses hukum harus dilakukan, ya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.

"Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara (Waka Polri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, serta Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada," ucpanya.

Baca juga: Bharada E, Pengawal Ferdy Sambo yang Menembak Mati Brigadir J: Penembak Nomor 1 di Resimen Pelopor

Selain itu, tim khusus juga akan melibatkan unsur eksternal Polri.

Berita Rekomendasi

“Kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi,” kata Listyo.

Ia berharap, pengusutan kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan.

Lebih lanjut, Kapolri menyebut, ada dua laporan polisi terhadap kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.

"kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan pasal 289 (KUHP)," ucap Listyo ketika menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman kepada istri Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E (ajudan Kadiv Propam) menghampiri istri Kadiv Propam setelah mendengar teriakan minta tolong, namun Brigadir J justru melepaskan tembakan.

Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J meninggal dunia. 

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J.
Dokumentasi Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J. (IST)

Lokasi Baku Tembak

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan soal perkembangan terbaru kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Menurut Kombes Budhi, baku tembak antara dua orang anggota polisi ini terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun rumah itu, kata Kombes Budhi, adalah rumah singgah.

"Jadi, selama pandemi Covid-19, rumah singgah itu dipakai oleh keluarga tersebut untuk isolasi mandiri apabila ada anggota keluarganya yang baru saja pulang dari luar kota. Sehingga, rumah tersebut adalah rumah persinggahan, rumah aslinya 1 Km dari rumah tersebut," katanya dalam konferensi pers terkait Perkembangan Kasus Penembakan Sesama Polisi, Selasa (12/7/2022).

Lebih lanjut, Kombes Budhi mengatakan, pada Jumat lalu, Polres Jaksel menerima laporan dari masyarakat.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian.

"Pada waktu itu, kami Polres Jaksel mendapat laporan masyarakat, yakni Kadiv Propam. Kami mengecek dan olah TKP."

"Pada saat olah TKP, kami menemukan seseorang yang sudah tergeletak dengan berlumuran darah berada di dekat tangga naik ke atas," ucap Kombes Budhi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat menyempaikan perkembangan kasus penembakan di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Selasa (12/7/2022).


Menurut Kombes Budhi, baku tembak yang melibatkan dua orang anggota polisi ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat menyempaikan perkembangan kasus penembakan di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Selasa (12/7/2022). Menurut Kombes Budhi, baku tembak yang melibatkan dua orang anggota polisi ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB. (Kompas TV)

Berdasarkan saksi yang pertama kali melihat peristiwa itu, Kombes Budhi menyebut, Brigadir J menembak lebih dulu ke arah Bharada E.

"Kemudian, dilakukan pendalaman, didapatkan hasil bahwa Brigadir J masuk ke kamar pribadi, yang saat itu ada Ibu Kadiv Propram," ungkapnya.

Setelah berada di kamar, lanjut Kombes Budhi, istri Kadiv Propam sempat tertidur.

Disebutkan, tiba-tiba Brigadir J melakukan pelecehan kepada istri Kadiv Propam.

"Ibu sempat teriak dan meminta tolong kepada orang lain di rumah tersebut. Teriakan tersebut, rupanya membuat Brigadir J panik."

Baca juga: Usut Kejanggalan Kematian, Polri Berwenang Buka Data Ponsel Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo 

Brigadir J pun mendengar suara langkah yang turun, yakni Bharada E.

"Baru separuh tangga, dilakukan dengan penembakan oleh Brigadir J. Pada waktu itu, tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak mengenai Bharada E," tutur Kombes Budhi.

Bharada E pun membalas tembakan tersebut, sehingga terjadi baku tembak.

Pihak kepolisian masih terus melakukan proses pemeriksaan kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas