Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pelanggaran Perjanjian, Indonesia Stop Kirim PMI ke Malaysia

Pemerintah menemukan pelanggaran terkait perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik, sehingga memutuskan untuk memberhentikan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Pelanggaran Perjanjian, Indonesia Stop Kirim PMI ke Malaysia
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha. Ada Pelanggaran Perjanjian, Indonesia Stop Kirim PMI ke Malaysia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menemukan pelanggaran terkait perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik, sehingga memutuskan untuk memberhentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan, laporan pelanggaran itu diterima pemerintah pusat dari perwakilan RI di Malaysia.

"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat kementerian/lembaga di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemnaker selaku regulator, dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia," kata Judha pada press briefing mingguan Kemlu RI, Kamis (14/7/2022).

Judha mengatakan, perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO).

Sistem ini adalah mekanisme rekrutmen yang diluar kesepakatan yang ada dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April lalu.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan isi dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia.

Baca juga: Malaysia Langgar Kesepakatan Perekrutan Pekerja Jadi Alasan Indonesia Stop Kirim PMI ke Negeri Jiran

Judha mengatakan, secara khusus SMO atau sistem maid online ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi.

BERITA TERKAIT

"Dalam Mou tersebut, khususnya di pasal 3 dan juga di Appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system'/satu kanal, dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik ke Malaysia," ujarnya.

Selain menunggu klarifikasi dari pemerintah Malaysia, pemerintah Indonesia juga akan memastikan komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online (SMO) untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas