Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta Jajaran Daerah Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Bawaslu meminta pengawas di daerah dapat memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Minta Jajaran Daerah Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Priyombodo
Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta jajaran pengawas di daerah dapat memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta jajaran pengawas di daerah dapat memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Selain itu jajaran pengawas daerah juga diharapkan melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, utamanya dalam konteks penanganan pelanggaran yang berpotensi muncul.

“Bawaslu berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerjasama ‘mencegah’ terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Sebelumnya Bawaslu memberi sejumlah catatan kepada KPU jelang dibukanya tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak tahun 2024 pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Bawaslu menyebut potensi masalah pemilu sebelumnya yang berpotensi kembali terulang di tahapan pemilu 2024, yakni soal eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di mana Bawaslu lewat putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.

Berita Rekomendasi

Kemudian soal pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian frasa tersebut dilakukan pada tahapan pendaftaran, sebagaimana Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Akui Belum Bisa Ambil Tindakan Terkait Kampanye Mendag Zulhas

Sementara bagi Bawaslu, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana bunyi Pasal 178 ayat (1).

Selain itu berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya juga, Bawaslu menyebut KPU tak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Dari sisi aspek administrasi, KPU tak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. KPU juga tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tak melakukan penginputan ke Sipol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas