Brigjen Salidin: Tiga Prajurit TNI yang Terlibat Peredaran Narkoba Sedang Diproses Hukum
Wadanpuspom TNI Brigjen TNI Salidin mengatakan, kini ketiga oknum TNI tersebut sedang menjalani proses hukum di Polisi Militer Kodam Jayakarta
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan tiga oknum anggota TNI.
Menanggapi hal itu, Wadanpuspom TNI Brigjen TNI Salidin mengatakan, kini ketiga oknum TNI tersebut sedang menjalani proses hukum di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Tiga nama oknum anggota TNI ini sekarang menjalani proses hukum itu di institusi penegak hukum Pomdam Jaya," kata Salidin di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Adapun ketiga oknum anggota TNI tersebut, masing-masing berinisial MS, BH, dan J ditangkap dengan barang bukti 61,10 kg ganja.
Baca juga: Mabes Polri Janji Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Penyelundupan Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy mengatakan, awalnya pihaknya tak mengetahui jika ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, setelah dilakukan right planning execution (RPE) ketiga para tersangka ternyata oknum anggota TNI.
Mereka pun ditangkap bersama seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
"Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," kata Kenedy kepada wartawan.
Baca juga: BNN dan Bareskrim Teken MoU Upayakan Pecandu Narkoba Direhabilitasi
Setelah mengetahui ketiga orang tersebut berstatus sebagai TNI, BNN pun berkoordinasi dengan Pomdam Jaya.
"Langsung dari Pomdam Jaya menanggapi dan koordinasi. BNN sudah menyerahkan anggota TNI tersebut kepada Pomdam Jaya untuk selanjutnya mungkin penegakan hukum dilakukan bersama," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.