Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Harus Terus Berperan dalam Penegakan Hukum pada Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kejaksaan harus dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pidana kekerasan perempuan dan anak,

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Harus Terus Berperan dalam Penegakan Hukum pada Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kompas.com/ Shutterstock
Kejagung Harus Terus Berperan dalam Penegakan Hukum pada Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), terus berperan dalam penegakan hukum di berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Peran Kejaksaan itu menjadi sebuah jawaban kepada publik bahwa hak-hak hukum bagi perempuan dan anak sudah berjalan sesuai harapan.

"Kejaksaan harus dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pidana kekerasan perempuan dan anak, Pendampingan dalam kasus kekerasan perempuan dan anak jika perlu di tambah tidak hanya dari KPPPA semata namun keterlibatan stakholder lainnya," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).




Hal itu disampaikan Andi Rio sekaligus merespons penghargaan yang diterima Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum.

"Selamat bagi kejaksaan, jangan sampai berpuas diri, jadikan penghargaan tersebut sebagai pemicu untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum secara keseluruhan namun tetap memperhatikan kasus yang terjadi pada perempuan dan anak," ucapnya.

Anggota DPR RI Andi Rio Padjalangi.
Anggota DPR RI Andi Rio Padjalangi. (Tribun Timur)

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Khusus Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu optimis seluruh jajaran penegak hukum Kejaksaan Agung dapat menjalankan dan mengimplementasikan lahirnya Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Saya meyakini kejaksaan akan menjalankan amanah UU TPKS dalam penegakan hukum dalam perkara pidana perempuan dan anak secara baik. Mari kita dukung kinerja kejaksaan. Kejaksaan saya yakini akan dapat menerima kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya penegakan hukum yang adil," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas