Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Nilai Pelaksanaan PPDB Tahun Ini Minim Sosialisasi

Retno Listyarti mengungkapkan masih minimnya sosialisasi terkait sejumlah aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPAI Nilai Pelaksanaan PPDB Tahun Ini Minim Sosialisasi
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
KPAI Nilai Pelaksanaan PPDB Tahun Ini Minim Sosialisasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan masih minimnya sosialisasi terkait sejumlah aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Retno meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan sosialisasi aturan-aturan tersebut agar orang tua para calon peserta didik baru (CPDB) dapat mempersiapkan hal yang diperlukan.

"Minimnya sosialisasi ternyata masih dikeluhkan masyarakat. Sehingga banyak para orang tua CPDB yang memang juga mengadu ke KPAI karena tidak pahamnya aturan," jelas Retno dalam Rakornas Pengawasan PPDB KPAI secara daring, Kamis (14/7/2022).

Retno menyontoh dua peraturan PPDB yang diadukan ke KPAI. Pertama, terkait dengan ketentuan domisili kartu keluarga (KK) yang harus minimal satu tahun saat mendaftar.

Lalu peraturan berikutnya soal penggunaan usia pendaftar sebagai seleksi ketika jumlah pendaftar sudah melampaui kuota yang tersedia.

Baca juga: PPDB SMP Kota Depok Jalur Zonasi 2022: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan-ketentuan tersebut.

"Tingkatkan sosialisasi terkait ketentuan domisili KK yang harus minimal satu tahun saat mendaftar PPDB karena masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini. Selain itu, (beri) penjelasan mengapa usia CPDB menjadi salah satu alat seleski ketika antara pendaftar melampaui kuota yang tersedia," kata dia.

Berita Rekomendasi

Retno juga mendorong agar diberlakukannya aturan khusus bagi CPDB yang mendaftar di sekolah menengah kejuruan (SMK).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas