Pandemi Dianggap Berdampak pada Sejumlah Sektor, Termasuk yang Dialami Titan Group
Permasalahan keuangan akibat Pandemi Covid-19 pun melanda semua kalangan, baik perorangan maupun perusahaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menimpa PT Titan Infra Energy belum kunjung mereda.
Permasalahan tersebut dianggap berawal saat pandemi Covid-19 melanda.
Semua sektor praktis terpukul, tak terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Permasalahan keuangan akibat Pandemi Covid-19 pun melanda semua kalangan, baik perorangan maupun perusahaan.
Termasuk Indonesia dan Titan Group.
Namun kesulitan yang dirasakan oleh perusahaan dapat sedikit tertolong melalui kebijakan pemerintah dalam program relaksasi.
Baca juga: FSP BUMN Bersatu Dukung Bareskrim Terbitkan Sprindik Baru terkait Kasus Titan Infra Energy
Atas dasar ini Pemerintah Jokowi telah memberikan kemudahan bagi para pengusaha.
"Bahkan pemerintah memberikan ruang penangguhan," kata koordinator aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat, Gopa, saat melakukan orasi di Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, sambutan dari kebijakan Presiden Jokowi sangat baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membuat skema berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020, tujuanya melakukan restrukturisasi dan relaksasi terhadap dunia usaha.
"Kebijakan Presiden Jokowi sangat membantu dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkembang," paparnya.
Sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat kebijakan relaksasi dari pemerintah.
Pihaknya mendukung penuh akan kebijakan relaksasi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Pemerintahan Jokowi mengambil langkah cerdas menjaga kestabilan ekonomi dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi ke pengusaha di Indonesia saat pandemi," kata Gopal.
Namun, Gopal mengaku perangkat pemerintah maupun pihak pengusaha tak sepenuhnya menjalankan kebijakan Jokowi.
Selain itu, Gopal juga berharap semua aset Titan Group yang disita berdasarkan Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL segera dikembalikan.
Hal tesebut demi tegaknya hukum dan sehatnya iklim investasi di Indonesia.
Gopal mengungkapkan kejadian itu ialah salah satu contoh kasus yang dialami investor sehingga berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
Gopal harap perangkat pemerintah menjalankan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan Jokowi untuk kemudahan pertumbuhan investasi di Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota