Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno, Divonis 5 Tahun hingga Bebas, Kini Menanti Hasil PK Sidang Etik

Hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjadi napi kasus korupsi dan tak dipecat dari kepolisian akan diumumkan pada Kamis (14/7/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno, Divonis 5 Tahun hingga Bebas, Kini Menanti Hasil PK Sidang Etik
Kolase Tribunnews.com
AKBP Raden Brotoseno. Dalam artikel mengulas tentang hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang akan diumumkan pada Kamis (14/7/2022) hingga perjalanan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno akan disampaikan hari ini, Kamis (14/7/2022).

Sebagaimana diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.

Perjalanan kasusnya ini, bermula pada November 2016.

Pada saat itu, AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Lantas, AKBP Brotoseno divonis lima tahun hukuman penjara dan denda pada 14 Juni 2017.

Hingga dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020.

Baca juga: Sidang Kode Etik Peninjauan Kembali Rampung, Bagaimana Nasib AKBP Brotoseno, Bakal Dipecat ? 

Meski demikian, AKBP Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian hingga menimbulkan polemik.

Berita Rekomendasi

Kini, Polri dijadwalkan akan mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai. Dan sekarang dalam tahap proses administrasi," katanya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022). 

"Besok (hari ini) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," imbuhnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno:

Ditangkap November 2016 karena Kasus Suap

Diberitakan Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.

Dalam penangkapan, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas