Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno, Divonis 5 Tahun hingga Bebas, Kini Menanti Hasil PK Sidang Etik

Hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang pernah menjadi napi kasus korupsi dan tak dipecat dari kepolisian akan diumumkan pada Kamis (14/7/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno, Divonis 5 Tahun hingga Bebas, Kini Menanti Hasil PK Sidang Etik
Kolase Tribunnews.com
AKBP Raden Brotoseno. Dalam artikel mengulas tentang hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang akan diumumkan pada Kamis (14/7/2022) hingga perjalanan kasusnya. 

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Lantas, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Pada waktu itu, Brotoseno diketahui menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Ilustrasi sidang dan AKBP Raden Brotoseno.
Ilustrasi sidang dan AKBP Raden Brotoseno. (Kolase Tribunnews)

Divonis 5 tahun penjara

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.

Selain itu, Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Dalam amar putusan, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang sebanyak Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Pada waktu itu, Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno diketahui menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Baca juga: Polri Janji Bakal Transparan Ungkap Hasil PK Sidang Ulang AKBP Brotoseno

Bebas Awal Tahun 2020

Setelah menjalani hukuman penjara, Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas