Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, ICW: Kasus Brotoseno Harus Jadi Pembelajaran
AKBP Raden Brotoseno telah dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022), ICW berharap kasus ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Pada waktu itu, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Kemudian, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.
Divonis 5 tahun penjara
Atas perbuatannya, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan pada 14 Juni 2017.
Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang sebanyak Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Selain itu, ia menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno diketahui menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Bebas Awal Tahun 2020
Brotoseno bebas dari hukuman pada 15 Februari 2020.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun.