Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intimidasi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri Minta Anggotanya Paham Prinsip Kerja Jurnalistik

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Polisi diminta tidak menghalang-halangi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Intimidasi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri Minta Anggotanya Paham Prinsip Kerja Jurnalistik
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, anggota diminta untuk tak menghalang-halangi tugas jurnalistik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan imbauan sesuai kasus intimidasi yang dilakukan anggotanya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, anggota diminta untuk tak menghalang-halangi tugas jurnalistik.

"Seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi, tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi dimana pun di Indonesia," kata Dedi.

Karena itu, Dedi meminta bahwa seluruh anggota Polri agar mampu bersinergi, berkomunikasi, dan melindungi dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

"Jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri meminta maaf soal kasus intimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

Baca juga: Sanksi Menanti, Siapa Sosok Oknum Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo?

Berita Rekomendasi

Pelaku ternyata merupakan anggota polisi.

Hal itu diungkapkan seusai Mabes Polri menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menambahkan pihaknya turut menyesal atas anggotanya yang terlibat intimidasi terhadap jurnalis.

Sebaliknya, tindakan itu tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi memastikan bahwa kasus tersebut tidak boleh terulang kembali. Karena itu, Polri berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.

"Kami sudah punya pengalaman bagaimana kami komunikasi dengan teman-teman media di tahun 2018 di tahun 2019 kejadian-kejadian seperti ini pun juga pernah terjadi, bahkan lebih keras lagi, kita harapkan kejadian seperti ini untuk tidak terjadi dan kita dedikasi bersama-sama, kita duduk bersama-sama," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa anggota yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri. Sebaliknya, nantinya sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka.

"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," pungkasnya.

Kronologis Kasus

2 orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).

OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.

Salah satu wartawan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut awalnya dia bersama rekannya hendak mewawancarai Ketua RT O5 RW 01, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya Bapaknya itu nggak mau ngomong lagi," kata wartawan tersebut, Kamis (14/7/2022).

Di rumah Pak RT kedua wartawan itu mendapatkan informasi jika kediaman rumah Pak RT didatangi lima orang polisi pada Rabu (13/7/2022) malam.

Setelah selesai, keduanya kembali berjalan untuk mencari saksi lain bernama Asep yang diketahui seorang petugas kebersihan.

"Ketemu lah Pak Asep lah di pertigaan tuh di pinggir jalan. Oh iya saya Pak Asep, oh ya udah. Sambil wawancara tuh sempat ada orang nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ucapnya.

Di tengah wawancara, datang lagi tiga orang berbaju hitam itu langsung mengambil handphone kedua wartawan itu dan menghapus foto hingga video.

Di samping itu, tas keduanya juga diperiksa oleh orang tidak dikenal tersebut.

"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya). Ada 3 video," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas