Kuasa Hukum Anggota DPR DK: Kasus Pencabulan Ini Sudah Diperiksa Internal Partai dan Tak Terbukti
Kuasa Hukum Anggota DPR RI berinisial DK, M Sholeh, memberikan pernyataan terkait dugaan kasus pencabulan yang melibatkan kliennya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencabulan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat yang berinisial DK menyorot perhatian publik.
Kasus pencabulan oleh Anggota DPR RI ini pun telah terdaftar di polisi dengan nomor, Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Pihak Kuasa Hukum DK, M Sholeh, memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya ini.
Menurut M Sholeh, kasus dugaan pencabulan ini sebelumnya telah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai pada bulan Maret 2022 lalu.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang mendukung adanya tindakan pencabulan atau pemerkosaan dari DK kepada korban.
Bahkan Sholeh menyebut dalam persidangan juga tidak ada saksi, atau bukti berupa foto dan video.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Laporan ke Bareskrim Polri Bermuatan Politis
"Kasus ini pada Bulan Maret pernah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai dan fakta persidangan tidak ada bukti pendukung adanya pemerkosaa. Saksi tidak ada, foto dan video juga tidak ada," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut, Sholeh pun menyebut tuduhan pencabulan kepada DK ini sungguh aneh.
Pasalnya, tuduhan pencabulan tersebut terjadi antara 2018-2018, Sholeh pun mempertanyakan mengapa kasus ini baru dilaporkan sekarang.
"Bahwa tuduhan pencabulan ini sungguh aneh, karena tuduhan pencabulan natara 2018-2029. Pertanyaannya kenpa baru dilaporkan sekarang, kenapa tidak saat itu, kepada tidak pada tahun 2020," ungkap Sholeh.
Baca juga: Respons MKD dan KPAI soal Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pencabulan
Tak hanya itu, Sholeh juga mempertanyakan mengapa korban tidak datang sendiri ke Mabes Polri untuk melakukan pelaporan, dan malah menggunakan surat pengaduan dalam menangani kasus ini.
Padahal, menurut Sholeh, tuduhan pemerkosaan atau pencabulan ini termasuk kejahatan yang serius.
"Tuduhan pemerkosaan, kenapa korban tidak datang sendiri ke Mabes Polri, kenapa pakai surat pengaduan. Padahal pemerkosaan adalah kejahatan serius," imbuh Sholeh.
Baca juga: Begini Respons MKD Soal Anggota DPR Inisial D Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pencabulan
Anggota DPR Berinisial DK yang Dipolisikan Kasus Dugaan Pencabulan