Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Anggota DPR DK: Kasus Pencabulan Ini Sudah Diperiksa Internal Partai dan Tak Terbukti

Kuasa Hukum Anggota DPR RI berinisial DK, M Sholeh, memberikan pernyataan terkait dugaan kasus pencabulan yang melibatkan kliennya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuasa Hukum Anggota DPR DK: Kasus Pencabulan Ini Sudah Diperiksa Internal Partai dan Tak Terbukti
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan aksi pencabulan, perbuatan itu diduga dilakukan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan aksi pencabulan.

Perbuatan itu diduga dilakukan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang berdasarkan laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 tersebut ke tingkat penyelidikan.

Dalam kasus dengan tingkat penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Ditpidum tertanggal 24 Juni 2022 tersebut, DK disangkakan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Baca juga: Anggota DPR Inisial D Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pencabulan, Hari Ini Diperiksa

DK diketahui adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyebutkan laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.

"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Berita Rekomendasi

Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas