Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu

Hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa dua saksi yakni Budi Harto dan Idham Chalid, Kamis (14/7/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa dua saksi yakni Budi Harto dan Idham Chalid, Kamis (14/7/2022).

Dalam kasus yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ini, profesi Budi dan Idham hanya disebut KPK sebagai karyawan swasta.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Usai diperiksa tim penyidik di gedung dwiwarna KPK, Budi Harto berupaya untuk menghindari pertanyaan wartawan yang hadir meliput.

Hanya saja, dia sempat menyatakan dirinya tidak kenal dengan sosok Mardani Maming.

“Saya enggak kenal Maming kok,” ucap Budi Harto sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai diperiksa, Kamis (14/7/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Dia juga menegaskan bukan kawan Mardani Maming. Budi Harto kembali mengklaim tidak mengenal Mardani Maming.

“Bukan-bukan, saya enggak kenal Maming,” katanya.

Sementara itu, saksi lainnya atas nama Idham Chalid enggan memberikan konfirmasi lebih lanjut soal pemeriksaannya kali ini.

Dia juga enggan menjelaskan apakah pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan kasus suap izin pertambangan yang diduga melibatkan Maming.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.

Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali.

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Diketahui, Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022).

Adapun sidang praperadilan tersebut ditunda hingga Selasa (19/7/2022) karena pihak KPK berhalangan untuk hadir.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas