Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Menanti, Siapa Sosok Oknum Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo?

Awalnya disebut OTK, ternyata 3 orang yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis adalah oknum anggota Polri. Kini sanksi menanti oknum tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sanksi Menanti, Siapa Sosok Oknum Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo?
Kolase Tribunnews
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan olah TKP polisi di rumahnya. Awalnya disebut OTK, ternyata 3 orang yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah oknum anggota Polri. Kini sanksi menanti oknum tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki orang tak dikenal (OTK) yang melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis pada Kamis (14/7/2022) kemarin akhirnya terkuak.

Awalnya disebut OTK, ternyata 3 orang yang melakukan intimidasi tersebut adalah oknum anggota Polri.

Hal ini diakui oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022) siang.

Dedi Prasetyo mengakui bahwa Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengintimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah anggotanya.

Baca juga: Polisi Minta Maaf Ada Anggotanya Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya turut menyesal atas insiden intimidasi terhadap jurnalis.

Tindakan itu tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya institusi Polri merupakan organisasi terbuka.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

Dedi menuturkan pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.

Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.

"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri akan terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa.

Baca juga: Desak Pimpinan Polri Usut Intimidasi Wartawan, Komite Keselamatan Jurnalis : Ada Upaya Melawan Hukum

Ia menegaskan bahwa anggota yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri.

Sanksi nantinya juga bakal disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," ujarnya.

Dedi Prasetyo juga menambahkan pihaknya turut menyesal atas anggotanya yang terlibat intimidasi terhadap jurnalis.

"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari Detik maupun CNN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: 7 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J Versi KontraS: Luka Sayatan, CCTV, hingga Keberadaan Kadiv Propam

Dedi Prasetyo menambahkan pihaknya turut menyesal atas anggotanya yang terlibat intimidasi terhadap jurnalis.

"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," jelasnya.

Dedi memastikan bahwa kasus tersebut tidak boleh terulang kembali.

Karena itu, Polri berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.

"Kami sudah punya pengalaman bagaimana kami komunikasi dengan teman-teman media di tahun 2018 di tahun 2019 kejadian-kejadian seperti ini pun juga pernah terjadi, bahkan lebih keras lagi, kita harapkan kejadian seperti ini untuk tidak terjadi dan kita dedikasi bersama-sama, kita duduk bersama-sama," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa anggotanya yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri.

Nantinya sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka.

"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," pungkasnya.

Anggota Diminta Tak Menghalangi Tugas Jurnalistik

Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, anggota diminta untuk tak menghalang-halangi tugas jurnalistik.

"Seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi, tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi dimana pun di Indonesia," kata Dedi.

Baca juga: HP Keluarga Brigadir J Kembali Normal Setelah Diduga Diretas Tapi Semua Pesan WA dan Facebook Hilang

Karena itu, Dedi meminta bahwa seluruh anggota Polri agar mampu bersinergi, berkomunikasi, dan melindungi dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

"Jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Kronologis

Sebelumnya, 2 orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).

OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.

Salah satu wartawan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut awalnya dia bersama rekannya hendak mewawancarai Ketua RT O5 RW 01, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya Bapaknya itu nggak mau ngomong lagi," kata wartawan tersebut, Kamis (14/7/2022).

Di rumah Pak RT kedua wartawan itu mendapatkan informasi jika kediaman rumah Pak RT didatangi lima orang polisi pada Rabu (13/7/2022) malam.

Setelah selesai, keduanya kembali berjalan untuk mencari saksi lain bernama Asep yang diketahui seorang petugas kebersihan.

"Ketemu lah Pak Asep lah di pertigaan tuh di pinggir jalan. Oh iya saya Pak Asep, oh ya udah. Sambil wawancara tuh sempat ada orang nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ucapnya.

Di tengah wawancara, datang lagi tiga orang berbaju hitam itu langsung mengambil handphone kedua wartawan itu dan menghapus foto hingga video.

Di samping itu, tas keduanya juga diperiksa oleh orang tidak dikenal tersebut.

"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya). Ada 3 video," ucapnya. (Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas