Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekelumit Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri

AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sekelumit Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri
Kolase Tribunnews
Polri memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno diketahui sebagai mantan penyidik KPK dan kembali ke Polri hingga terjerat kasus korupsi. 

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," katanya.

Sekelumit Perjalanan AKBP Brotoseno

Nama AKBP Brotoseno menjadi populer setelah dirinya menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih nama menjadi sorotan karena menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet.

Kemudian padapada 2011, KPK memulangkan AKBP Brotoseno ke institusi Polri.

Perwira menengah tersebut pun ditempatkan di bagian SDM Polri hingga akhir kembali ditempatkan di Bareskrim Polri.

Dilansir dari kompas.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Baca juga: Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.


kemudian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas