Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Polisi Pemberani Kombes Hengki Haryadi dan Sederet Orang-orang Penting yang Pernah Dia Tangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikenal pemberani menangkap orang-orang penting selama bertugas di Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Polisi Pemberani Kombes Hengki Haryadi dan Sederet Orang-orang Penting yang Pernah Dia Tangkap
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kombes Pol Hengki Haryadi saat masih menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat. Sejak bertugas di Jakarta, Hengki Haryadi telah menangkap sejumlah orang-orang penting. 

2. Tangkap Empat Pejabat BPN

Dua hari lalu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memimpin penangkapan terhadap empat pejabat BPN dalam kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Keempatnya bahkan telah ditetapkan jadi tersangka.

"Untuk saat ini sudah ada 4 pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022).

Hengki menjelaskan 4 pejabat di BPN ini diduga juga melibatkan sejumlah pejabat lainnya.

Sindikat mafia tanah ini juga melibatkan sejumlah pegawai BPN, termasuk juga pendananya atau funder.

"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Hengki menyampaikan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak lepas dari dukungan Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI.

Sehari kemudian, dia dan timnya menggeledah kantor BPN Jakarta Selatan.

3. Tangkap Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Anak dan menantu konglomerat Aburizal Bakrie yaitu Ardi dan Nia Ramadhani ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Juli 2021 lalu.

Kombes Hengki Haryadi yang saat itu masih menjabat Kapolres Jakarta Pusat melakukan penangkapan.

Saat itu artis Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti 0,78 gram sabu.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, pasangan itu disangkakan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas