Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan
Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah platfrom digital di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Platform digital tersebut di antaranya Google, Instagram, TikTok, Twitter, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Netflix.
Kominfo akan memblokir jika platform tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Pihaknya memberikan batas waktu kewajiban pendaftaran lingkup privat hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE:
Pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Jika tidak mendaftar, maka akan disebut ilegal dan diblokir.
Adapun panduan pendaftarannya dapat dilihat melalui tautan https://komin.fo/pendaftaranpseprivat.
Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca juga: Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir
Tujuan dari adanya pendaftraan ke Kominfo untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Aturan ini juga bisa jadi alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menambahkan, tujuan pendaftaran PSE ini juga untuk pengawasan.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi, dikutip dari Kompas Tv, Minggu (17/6/2022).
Kemudian, Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga mengungkapkan alasan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.
Yakni agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.
Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pemungutan pajak.
Sejumlah Platform Sudah Mendaftar
Dikutip dari pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.569 PSE domestik sudah terdaftar dan harus melakukan daftar ulang.
Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran.
Platform yang Belum Mendaftar
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:
- Netflix
- Telegram
- YouTube
- Zoom
Pemblokiran Bisa Dicabut Jika Penuhi Syarat
Kominfo akan melakukan pemblokiran sejumlah platform jika tidak mendaftarkan PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan dan tenggat waktu, dikutip dari Kominfo.
Namun, pemblokiran dapat dicabut jika PSE Lingkup Privat memenuhi syarat berikut ini:
- PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
- Telah melakukan pembaharuan informasi pendaftaran dengan benar, dan/atau
- Melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dennis Destryawan/Yurika Nendri/Yunita) (Kompas.com/Rendika Ferri)