LPSK Terima Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Hasilnya Diputuskan Lewat Rapat Pimpinan
LPSK mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh Brigadir J.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Maka dari itu dalam konsultasinya, Arman meminta arahan Dewan Pers terkait pemberitaan Ferdy Sambo yang menurutnya semakin hari isunya semakin berkembang luas dan keluar dari jalur kode etik jurnalistik.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7).
Baca juga: Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo Dijaga Polisi, Olah TKP Kembali Digelar
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy.
Polisi mengatakan Brigadir J melepaskan tujuh tembakan yang dibalas lima kali oleh Bharada E.
Tidak ada satupun peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)