4 Perbedaan e-KTP WNI dan WNA, Ini Rinciannya
Selain WNI, Warga Negara asing (WNA) juga berhak memiliki kartu tanda penduduk. Berikut ini perbedaan KTP WNI dan WNA.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini empat perbedaan e-KTP untuk WNI dan WNA.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri.
Adapun KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara asing (WNA) juga berhak memiliki kartu tanda penduduk.
WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Perbedaan KTP WNI dan WNA
Baca juga: Hindari Pencurian Data, Pastikan Aplikasi atau Situs Aman Saat Registrasi Pakai Foto KTP
Berikut perbedaan KTP WNI dan WNA menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dikutip dari Indonesia Baik:
1. Masa berlaku
Semua e-KTP untuk warga negara asing ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi.
Beda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.
2. Keterangan
Dalam e-KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
Sedangkan, e-KTP WNI semua ditulis dalam bahasa Indonesia
3. Kewarganegaraan
e-KTP WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, tetapi untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
4. Warna belakang foto
Untuk KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru, sedangkan e-KTP WNA berwarna oranye.
Jumlah WNA di Indonesia
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dirjen Zudan mengungkapkan jumlah WNA yang sudah mengurus KTP-el hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 WNA.
Ia juga membantah bahwa jumlah WNA yang ada di Indonesia ada jutaan.
Baca juga: Overstay Selama 2 Tahun, WNA asal Malaysia di Jambi Dideportasi
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.
Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el.
Urutan pertama adalah Korea Selatan, urutan kedua Jepang, urutan ketiga dan seterusnya yakni Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.
"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. "
"WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Dirjen Zudan.
(Tribunnews.com/Yurika/Larasati Dyah Utami)