Mantan Kabareskrim Susno Duadji Ikut Soroti Soal Bharada E Dibekali Senjata Api Glock: Apakah Wajar?
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji mempertanyakan Bharada E yang sudah memegang senjata api laras pendek.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji ikut menyoroti soal senjata Glock yang digunakan Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penjelasan Polri bahwa Bharada E menggunakan senjata pistol jenis Glock-17 saat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo memicu tanda tanya sejumlah pihak.
Pasalnya tidak semua anggota polisi bisa mendapatkan senjata jenis tersebut, apalagi E merupakan anggota polisi berpangkat Bharada yang ada di level tamtama.
Lalu apakah boleh seorang Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) memegang senjata api berjenis Glock?
Namun sebelum menyimak penjelasan para eks jenderal polisi hingga analisa sejumlah pengamat, berikut kami informasikan awal kejadian kasus yang menghebohkan ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Pistol Glock 17 Ukuran Kaliber Berapa? Besarnya Kaliber Menentukan Ukuran Peluru
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.
Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam.
Pertanyaan mantan Kabareskrim
Pihak kepolisian mengungkap jenis senjata api yang digunakan Bharada E dalam insiden penembakkan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dua senjata api yang digunakan yang digunakan dalam insiden baku tembak itu adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.
Penggunaan senjata otomatis itu pun menuai beragam reaksi masyarakat hingga sejumlah pemerhati kepolisian.
Pasalnya, penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mempertanyakan Bharada E yang sudah memegang senjata api laras pendek.
Susno Duadji pun menanyakan isu yang berembus tersebut ke Ex Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi.
Aryanto menyebut, selama ia bertugas di kepolisian.
Nyatanya prajurit kepolisian memang diijinkan menggunakan senjata api namun dengan ijin.
"Yang jadi pertanyaankan, seorang Bharada, prajurit kok menggunakan pistol, biasanyakan laras panjang, memang ada ijinnya?" terang Aryanto di akun youtube Polisi Ooh Polisi dengan judul "TRAGEDI DI RUMAH JENDERAL - KEJANGGALAN2 YANG MASIH JANGGAL".
Aryanto menjelaskan, selama menempati sejumlah jabatan di kepolisian, ia kerap kali didampingi oleh seorang ajudan.
Dan ia menerangkan, jika ajudannya tersebut memang dibekali dengan senjata api.
"Menurut penggunaan ijin, setiap anggota prajurit memang sudah dikantongi revolver, namun belakangan memang diganti dengan glock untuk ajudan ini," tegasnya.
Tak hanya itu yang menjadi pembahasan, namun yang menjadi isu ialah tentang kemampuan Bharada E yang mahir menembak.
"Kan seorang Bharada, masak sudah mahir menembak? begitukan pernyataannya? Tapi yang saya dengar sendiri dari komandannya. Bharada E ini memang seorang penembak jitu, ya jadi pantas saja," tegasnya.
Sementara Ex Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Dr Ito Sumardi menjelaskan, jika dengan ancaman kejahatan yang begitu besar saat ini, maka sangat wajar jika seorang ajudan dibekali dengan senjata api.
"Saya ini juga pernah menjadi ajudan ya, senjata saya dulu itu revolver, sekarang kejahatannya meningkat, jadi ancaman besar, senjata juga diganti," terangnya.
Ito menjelaskan, hal tersebut berdasarkan pengalamannya sebagai Kapolda hingga Kabareskrim yang selalu didampingi oleh ajudan.
"Nah jadi pertanyaannya Tamtama diberi glock, itu tidak ada masalah, yang penting itukan pertanggung jawabannya. Memang sangat jarang seorang Bharada itu mendampingi pimpinan, pasti Bharada E ini adalah orang terpilih," tegasnya.
Lompat jauh
Terpisah, pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.
Seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.
Itu pun hanya saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.
Kemudian pada tingkat Bintara hanya dibatasi menggunakan senjata laras pendek, serta pada pangkat Perwira pun memiliki spesifikasi senjata tersendiri.
“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
“Ini juga berkembang lagi Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini,” lanjut dia.
Tak hanya itu, Bambang pun mempertanyakan penggunaan pistol berjenis HS-9 yang disebut bahwa digunakan oleh Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.
“Dalam rangka apa dia membawa senjata itu? Oke lah dalam rangka pengawalan, apakah memang diperlukan senjata otomatis untuk mengawal itu? Apakah negara ini benar-benar mencekam, sehingga diperlukan senjata-senjata pembunuh seperti itu?” ucapnya.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun lantas menyebutkan bahwa pada umumnya petugas kepolisian hanya membahwa senjata revolver dalam tugas penjagaan.
“Senjata organik yang digunakan Sabhara untuk mengawal distribusi uang kirim ke ATM-ATM itu cukup revolver, 6 peluru, sementara ini 17-18 peluru, seperti itu,” ucapnya.
Kendati demikian, ia pun mengakui adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata atas rekomendasi pimpinan langsung.
Tetapi senjata yang direkomendasikan ini juga harus mengacu pada peraturan sebelumnya yang membatasi penggunaan senjata api tersebut.
“Kalau Tamtama ya maksimal revolver lah. Mengapa harus memakai Glock, hanya sekadar untuk mengawal Ibu Bhayangkari ke pasar, ngapain, jadi aneh semuanya,” katanya.
Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto menambahkan, senjata api jenis Glock di kalangan TNI hanya digunakan secara terbatas.
“Memang kalau istilah saya Glock itu senjatanya raja-raja itu. Jadi kalau di Bais itu hanya saya yang megang,” ujarnya.
Sedangkan senjata api yang digunakan ajudan, sambung Soleman, terikat pada aturan dasar.
Dirinya sebagai Kepala Bais pun tidak punya kewenangan untuk melanggar aturan dasar tersebut.
“Bahwa kalau dia senjatanya hanya FN, ya sudah FN, tidak bisa saya tingkatkan. Kalau saya tingkatkan, saya melanggar aturan atasnya kan,” ucap Soleman.
“Nah kalau ini sudah pasti aturan Kapolri. Kalau aturan Kapolri dilanggar, itu kenapa. Jadi aturan standar senjata pun itu ada aturannya,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap dua jenis senjata api yang digunakan dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dua senjata api yang digunakan adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.
Budhi menjelaskan saat insiden baku tembak Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Sebagian artikel tayang di Tribun Palu dengan judul: Susno Duadji HERAN Bharada E Bisa Pakai Senjata Api Laras Pendek, Belum Punya Izin? Ini Aturannya