Mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, Berikut Makna dan Penerapannya
Inilah pengertian dan makna dari Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga dikenal sebagai ideologi negara.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan oleh masyarakat.
Ada beberapa fungsi dari Pancasila, satu di antaranya yakni sebagai pandangan hidup bangsa.
Selengkapnya, simak penjelasan soal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yang dirangkum dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP):
Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila (2016) karya Winarno, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah.
Sebab, Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit.
Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan.
Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.
Baca juga: Rumusan Pancasila Menurut Ir Soekarno, Mohammad Yamin, dan Dr. Soepomo Tahun 1945
Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal.
Artinya, Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif.