Mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, Berikut Makna dan Penerapannya
Inilah pengertian dan makna dari Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup turut mengajak setiap warga negara untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara.
Meski akan ada perbedaan pendapat dan cara pandang, namun sila keempat menegaskan akan pentingnya bermusyawarah atau berdiskusi.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tercermin dari sila ini yang memiliki makna tentang mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong.
Setiap warga negara juga harus selalu bersikap adil, dan memahami antara hak dan kewajiban agar bisa menghormati hak-hak orang lain.
Penerapan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Dalam buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Santri (2019:128), dijelaskan bahwa Pancasila dijadikan sebagai seperangkat nilai yang digunakan bangsa Indonesia untuk menata dan mengatur tiap-tiap warga negara Indonesia.
Selain dijadikan sebagai pengatur dan pengarah kehidupan warga negara, Pancasila juga dijadikan sebagai pandangan hidup.
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup pada setiap hal yang dilakukan dalam keseharian.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalam kelima sila Pancasila.
Baca juga: Bamsoet Ajak Seluruh Anak Bangsa Jaga Ikatan Kebangsaan di Muswil XIII Pemuda Pancasila DKI Jakarta
Misalnya, dalam sila pertama, warga negara harus saling menghormati kepada sesama umat beragama dan menjalankan perintah Tuhan sesuai dengan agama yang dianut.
Pada sila lainnya, kita dapat menerapkan nilai lain seperti menjunjung tinggi kepentingan umum daripada kepentingan peribadi.
Lalu, saling tolong menolong kepada sesama manusia tanpa pandang bulu.
Kemudian, saling menghormati satu sama lain, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam memutuskan suatu keputusan yang melibatkan kepentingan umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti)