Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti agar Perizinan Summarecon Agung Diterbitkan Pemkot Yogyakarta

KPK mendalami arahan Haryadi Suyuti agar Pemkot Yogyakarta dapat segera menerbitkan dokumen perizinan yang diajukan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti agar Perizinan Summarecon Agung Diterbitkan Pemkot Yogyakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK mendalami arahan Haryadi Suyuti agar Pemkot Yogyakarta dapat segera menerbitkan dokumen perizinan yang diajukan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti agar Pemkot Yogyakarta dapat segera menerbitkan dokumen perizinan yang diajukan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Contract Admin PT Summarecon, Emiliana; serta dua karyawan LT Summarecon Agung, Heri Marwanto dan Johan Wahyudi, Senin (18/7/2022).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta dengan tersangka Haryadi Suyuti.

Baca juga: KPK Periksa Kelengkapan Pengajuan IMB Summarecon Agung dari Campur Tangan Haryadi Suyuti

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku Wali Kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Berita Rekomendasi

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.

Baca juga: Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Panggil Direksi Summarecon Agung

Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu.

Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas