Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bripda LL Hutabarat, Adik Brigadir J Dimutasi usai sang Kakak Tewas dalam Baku Tembak

Berikut ini sosok Bripda LL Hutabarat, adik Brigadir J yang dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sosok Bripda LL Hutabarat, Adik Brigadir J Dimutasi usai sang Kakak Tewas dalam Baku Tembak
ISTIMEWA/Facebook Roslin Emika
Brigadir J dan adiknya Bripda LL Hutabarat. | Berikut ini sosok Bripda LL Hutabarat, adik Brigadir J yang dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi tak berapa lama usai sang kakak tewas. 

"Rumahnya sana, ya kembali aja. Entar ditanyakan lagi ke SDM," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin.

Baca juga: Senjata Glock 17 Bharada E Jadi Pertanyaan, Pengamat: Dari Siapa? Fungsinya Apa?

Keluarga Brigadir J Melapor ke Bareskrim Polri

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022), untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.

Diketahui, laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," beber kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.

Pasalnya, hingga saat ini, tiga ponsel milik Brigadir J belum juga ditemukan.

Berita Rekomendasi

"Handphonenya almarhum ada tiga (di) tempat itu sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kamaruddin, dilansir Tribunnews.com.

Selain itu, Kamaruddin juga turut mempertanyakan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

"Peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," katanya.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," pungkasnya.

Baca juga: 3 Hal yang Terjadi usai Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum Kasus Diungkap

Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Eks Kabareskrim Polri itu memiliki pertimbangan tersendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas