Bawaslu Nyatakan Tak Bisa Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Kasus Zulkifli Hasan
Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.
Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan tiga lembaga, Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut juga tidak dapat diregistrasi.
“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Adapun keputusan ini ditetapkan setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.
Baca juga: PAN Hormati LSM yang Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu Tapi Bantah Ada Unsur Kampanye
Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.
Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hingga saat ini belum ada peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, Petinggi PAN: Sebaiknya yang Melaporkan Perlu Belajar Lagi
Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye Pemilu.
“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ungkap Puadi.
Sebelumnya tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan putrinya yang juga politikus PAN Futri Zulya Savitri.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Kampanye, Ketua DPP PAN: Tuduhan Itu Tidak Benar
Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Zulkifli Hasan dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye terselubung Ketua Umum PAN itu dan anaknya di Lampung.
Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu.
Sementara Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye.
Sehingga, hal ini membuat kebingungan publik mau melapor kemana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.