Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Dua Kasus yang Membelitnya

Perjalanan kasus hukum yang membelit mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya bebas bersyarat hari ini

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Dua Kasus yang Membelitnya
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Setelah ditahan sejak 12 Desember 2020, Rizieq Shihab kini bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Ini perjalanan kasusnya. 

"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.

Baca juga: Rencana Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat dari Penjara, Disebut Langsung Pulang ke Petamburan

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada habib Rizieq Shihab pada 24 Juni 2021. 

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding hingga tingkat kasasi. 

Putusan di tingkat kasasi pada 15 November 2021 memperingan hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun. 

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

(Tribunnews.com/Daryono/Malvyandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas