Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Bambang Widjojanto, Anggota TGUPP DKI Jakarta yang Mundur Demi Bela Mardani Maming

Berikut profil dari Bambang Widjojanto, anggota TGUPP DKI Jakarta yang menyatakan mundur demi menjadi kuasa hukum Mardani Maming.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Bambang Widjojanto, Anggota TGUPP DKI Jakarta yang Mundur Demi Bela Mardani Maming
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto. Berikut profil dari Bambang Widjojanto, anggota TGUPP DKI Jakarta yang menyatakan mundur demi menjadi kuasa hukum Mardani Maming. 

Bambang mengawalinya ketika ditunjuk menjadi anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan yang diadakan oleh Kejaksaan Agung serta Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor yang diadakan Mahkamah Agung.

Setahun berselang, dirinya juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kejaksaan Agung di Bidang Pembaruan Kejaksaan hingga tahun 2009.

Baca juga: Bantah Bambang Widjojanto, KPK Pastikan Pengusutan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum

Di sela-sela dirinya sebagai tenaga ahli Kejagung, ia juga sempat menjadi anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).

Puncak karier Bambang Widjojanto adalah ketika dirinya terpilih sebagai Wakil Ketua KPK pada periode 2011-2015.

Bahkan pada saat pemilihan Pimpinan Komisi KPK, Bambang Widjajanto memperoleh nilai 10 untuk aspek integritas dan kemampuan.

Namun di akhir masa jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, dirinya justru ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Sempat Jadi Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Komisioner KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada lanjutan sidang perkara pengujian UU MD3 dengan objek pelaksanaan hak angket kepada KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pemohon yang berupa mendengarkan keterangan Bambang Widjojanto tentang pengawasan, proses penanganan perkara, dan pelemahan yang terjadi di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada lanjutan sidang perkara pengujian UU MD3 dengan objek pelaksanaan hak angket kepada KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pemohon yang berupa mendengarkan keterangan Bambang Widjojanto tentang pengawasan, proses penanganan perkara, dan pelemahan yang terjadi di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Pada gelaran demokrasi Pemilu 2019, Bambang Widjajanto menjadi perbincangan publik lantaran menjadi Ketua Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ditunjuknya Bambang dalam rangka bertugas menangani gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan tim BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bambang Widjojanto Khawatir Gugatan AD/ART untuk Jegal Partai Demokrat Jelang Verifikasi Parpol

Dalam timnya itu, Bambang dibantu oleh sejumlah orang seperti Dorel Amir, Iskandar Sonhaji, Zulfadili, Iwan Satriawan, Tengku Nasrulloh, Lufia Zaid, dan Deni Indrayana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)(Tribunnewswiki/Widi)

Artikel lain terkait Bambang Widjojanto Bela Koruptor


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas