PROFIL Bambang Widjojanto, Anggota TGUPP DKI Jakarta yang Mundur Demi Bela Mardani Maming
Berikut profil dari Bambang Widjojanto, anggota TGUPP DKI Jakarta yang menyatakan mundur demi menjadi kuasa hukum Mardani Maming.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bambang Widjajanto mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan setelah Bambang Widjajanto ditunjuk sebagai tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam sidang praperadilan dugaan korupsi dan gratifikasi.
"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," tuturnya, Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Adapun alasan Bambang mengundurkan diri adalah agar tidak ada konflik kepentingan yang dimungkinkan bisa muncul.
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan," tegasnya.
Sementara terkait kasus yang menimpa Mardani Maming adalah ditetapkannya dirinya sebagai tersangkan ataas adanya dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Bambang Widjojanto Umumkan Mundur dari TGUPP DKI untuk Fokus Bela Mardani Maming Lawan KPK
Saat ini, Mardani Maming tengah mengajukan permohonan praperadilan.
Selain Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum Mardani Maming yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Lalu siapakah Bambang Widjojanto ini? Berikut profilnya.
Profil Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto merupakan pria kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959.
Adapun riwayat pendidikan Bambang Widjajanto seluruhnya dilakukan di Jakarta yaitu dari SD hingga Perguruan Tinggi.
Bambang Widjajanto sempat menempuh pendidikan di Program Studi Sastra Belanda Universitas Indonesia tapi tidak selesai.
Dirinya baru memperoleh gelar sarjana pada tahun 1985 ketika mengambil jurusan hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta.
Baca juga: PBNU Tunjuk Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming