PROFIL Rizieq Shihab, Eks Pimpinan FPI yang Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri Hari Ini
Berikut profil Rizieq Shihab, terpidana kasus penyiaran berita bohong dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang telah dirangkum Tribunnews.com.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kemudian untuk Perguruan Tingginya, Rizieq mengambil jurusan Pendidikan Hukum Islam di King of Saud University, Riyadh, Arab Saudi.
Rizieq pun melanjutkan S2 dan S3 di Universitas Islam Internasional Antar Bangsa, Malaysia.
Dikutip Kompas TV, selain dikenal sebagai pimpinan FPI, Rizieq ternyata pernah Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan
Kemudian Rizieq juga pernah menjabat sebagai Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang dan Presiden Direktur Markaz Syariah.
Selama ini, Rizieq juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Mufti Agung Kesultanan Sulu Darul Islam dengan gelar Datu Paduka Maulana Syar'i (DPMSS) pada 19 Maret 2009.
Lalu pada 2018 Rizieq mendapatkan penghargaan Moeslim Choice Awards 2018 kategori Ulama Awards.
Baca juga: Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni
Rizieq Shihab Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kemenkumham telah memutuskan pembebasan bersyarat pada Rizieq Shihab.
Meski telah bebas bersyarat, Rizieq Shihab masih harus menjalani wajib lapor.
Pasalnya status Rizieq Shihab saat ini adalah klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Hal tersebut disebutkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Resmi dan Lengkap Kemenkumham RI
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.
Diketahui Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.
Yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Susanti)(Kompas TV/Sadryna Evanalia)