Rencana Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat dari Penjara, Disebut Langsung Pulang ke Petamburan
Rencana eks pemimpin FPI, Rizieq Shihab, usai bebas dari penjara Rutan Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."
Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan
Vonis hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas kasus hasil swab tes RS Ummi.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).