VIDEO Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Tahanan Kota dan Tetap Jalani Wajib Lapor
Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni, melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bebas bersyarat terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Habib Rizieq telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.
"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni.
Melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi.
Rika Aprianti menambahkan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Rizieq Shihab juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelas Rika Aprianti.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini.
"Mohon doa InsyaAllah," singkat Aziz Yanuar saat dikonfirmasi soal bebasnya Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Rizieq Shihab.
Kata Aziz Yanuar, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya.
Sekadar informasi, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya.
Pertama, Rizieq Shihab dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Kemudian, Rizieq Shihab juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.
Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat: Tetap Jalani Wajib Lapor
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan kalau kliennya per-hari ini Rabu (20/7/2022) mulai menjalani program pembebasan bersyarat.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Aziz Yanuar juga menyatakan, hal ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di mana dalam putusan itu Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz Yanuar.
Di akhir, Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut memberikan ungkapan terima kasih terhadap beberapa pihak.
Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Terungkap, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.
Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).
Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas dasar putusan tersebut, Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti .(*)