Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Dilakukan, Bagaimana Prosedurnya?
Autopsi ulang atau ekshumasi akan dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Lalu apa itu ekshumasi dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polri akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini akan dilakukan secepatnya demi menghindari porses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022) dikutip dari Tribunnews.
Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Lalu bagaimanakah prosedur autopsi ulang atau ekshumasi ini dilakukan? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Polisi Segera Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Antisipasi Mayat Membusuk
Apa itu Autopsi Ulang atau Ekshumasi?
Dikutip dari citizensinformation.ie, autopsi ulang atau ekshumasi adalah proses pengangkatan jasad seseorang yang telah terkubur.
Dalam pengangkatan jasad ini, ada hal yang harus dihormati yaitu jasad itu sendiri serta privasi dari keluarga dan rekan.
Adapun contoh situasi ketika autopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan adalah ketika:
- Keinginan dari keluarga seperti jika pihak keluarga ingin memindahkan jasad tersebut ke makam lain.
- Untuk alasan kesehatan publik seperti jika pemakaman akan dipindahkan.
- Ketika kementerian terkait menginginkan untuk melakukan ekshumasi sebagai bagian dari investigasi tindakan kriminal.
Cara Memperoleh Izin Autopsi Ulang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.