Bareskrim Kembali Periksa Pendiri ACT Ahyudin untuk Kesembilan Kalinya
Bareskrim Polri kembali memeriksa Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan donasi umat, Kamis (21/7/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
"Masih sama terkait penyimpangan dana dari boeing & donasi lainnya oleh yayasan ACT," tukasnya.
Pemeriksaan terkait pemakaian dana korban Lion Air
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan sejumlah saksi pun akan terus bertambah.Baca juga: Giliran Ketua Dewan Syariah ACT Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi Umat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.
"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT
Whisnu menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.
"Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," jelas Whisnu.
Terakhir, kata Whisnu, pendalaman dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," pungkasnya.