Bareskrim Kembali Periksa Pendiri ACT Ahyudin untuk Kesembilan Kalinya
Bareskrim Polri kembali memeriksa Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan donasi umat, Kamis (21/7/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyatakan bahwa Ahyudin telah diperiksa sebanyak 9 kali.
Rencananya, kali ini Ahyudin bakal diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jadwal pemeriksaan ACT hari Kamis 21 Juli 2022, Ahyudin selalu Pendiri, Ketua Pengurus dan Presiden yayasan ACT sekitar jam 10.00," kata Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Selain Ahyudin, kata Andri, Bareskrim juga bakal memeriksa Ketua Pembina ACT, Imam akbari dan Senior Vice Presifen Global Islamic, Hariyana Hermain.
Menurut Andri, pemeriksaan yang digali masih tak jauh beda.
Ia menyatakan bahwa pendalaman berkaitan dengan penyimpangan donasi di ACT.
"Masih sama terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT," pungkasnya.
Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Kedelapan Kalinya Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi Umat
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin kembali diperiksa terkait dugaan penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Total, Ahyudin telah diperiksa sebanyak 8 kali.
"Jadwal pemeriksaan ACT, hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Ahyudin yang juga pendiri, ketua pengurus dan presiden yayasan ACT. Dijadwalkan jam 11.00 WIB," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Selain Ahyudin, kata Andri, pihaknya juga bakal memeriksa Senior Vice Presiden Global Islamic, Hariyana Hermain. Dia direncanakan diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: BNPT: Perlu Kerja Sama Internasional Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris Luar Negeri
Menurut Andri, materi pemeriksaan yang digali masih tak jauh beda. Khususnya mengenai pendalaman penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air hingga penyimpangan donasi lainnya.
"Masih sama terkait penyimpangan dana dari boeing & donasi lainnya oleh yayasan ACT," tukasnya.
Pemeriksaan terkait pemakaian dana korban Lion Air
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan sejumlah saksi pun akan terus bertambah.Baca juga: Giliran Ketua Dewan Syariah ACT Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi Umat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.
"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT
Whisnu menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.
"Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," jelas Whisnu.
Terakhir, kata Whisnu, pendalaman dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," pungkasnya.