Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Terguncang, LPSK Belum Setujui Permohonan Perlindungan
(LPSK) menyebut pihaknya masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut hal ini karena pihaknya masih belum menggali keterangan Putri yang saat ini masih terguncang.
"Kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Untuk itu, Edwin menerangkan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadap Putri juga terhadap Bharada E.
"Jadi kami akan menagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk juga kepada bharada E, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Di sisi lain, Edwin menerangkan pihaknya mempunyai standar untuk proses penelaahan bagi siapapun yang mengajukan perlindungan. Proses itu akan dirapatkan maksimal 30 hari kerja.
"Ya setelah semua prosesnya kira lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat, kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli dan investigasi yang kita peroleh,'sehingga Kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini," ucapnya.
Sebelumnya, Edwin menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Spekulasi soal Kasus Brigadir J Perlambat Pemulihan Istri Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, LPSK juga sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E selaku anggota polisi yang diduga terlibat baku tembak sehingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P (Putri, red) dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
Bahkan LPSK kata Edwin, telah pro-aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk dengan Polres Jakarta Selatan.
Kendati begitu, hingga kini LPSK masih melakukan investigasi serta penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," tukas dia.