Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Tanya Ahli Dampak Terhadap Wajah M Kece Ketika Dilumuri Tinja
kalau benda yang bersifat lembek, atau lebih spesifik lagi tinja itu, kalau diborehkan ke muka, bisa menyebabkan apa yang dibuat kesimpulan tadi?
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, satu di antaranya dokter Latifah Nabilah Sari.
Diketahui, Latifah adalah dokter yang melakukan visum et repretum terhadap M Kece pasca dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte.
Terhadap Latifah, kuasa hukum Napoleon memberikan sejumlah pertanyaan soal kliennya yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
"Sebagaimana kesimpulan yang ada? Tadi kan akibat benda tumpul kan tadi? Pertanyaannya saya, apakah kalau benda yang bersifat lembek, atau lebih spesifik lagi tinja itu, kalau diborehkan ke muka, bisa menyebabkan apa yang dibuat kesimpulan tadi?" tanya seorang kuasa hukum Napoleon di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis.
Percakapan itu pun langsung dipotong hakim Djuyamto. Kata dia, barang bukti berupa kotoran manusia sulit untuk dideskripsikan.
"Ini juga akan menyulitkan, kalau diilustrasikan sebagai tinja, karena tinja manusia itu kan kadang-kadang ada yang ketika dalam keadaan sakit, diare dalam bentuk cair, dan ada juga yang bentuk keras sekali pak," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Napoleon Kembali Digelar, Ahli Sebut M Kece Alami Memar karena Kekerasan Tumpul
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Yani juga menanyakan soal dampak pelumuran kotoran yang dilakukan Napoleon terhadap Kece.
"Tinja itu kalau sudah diborehkan jadi lembut, apakah bisa menimbulkan bengkak-bengkak dan luka?" tanya Ahmad Yani.
"Saya tidak bisa menjawab hal tersebut. Kalau tergantung dengan besar kekuatan," jawab Latifah.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.