Reza Indragiri Dorong Proses Hukum Pelaku Bully Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing Berujung Meninggal
Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal nasib bocah berumur 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, depresi hingga akhirnya meninggal dunia
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal nasib bocah berumur 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, depresi hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurutnya, dua tahun, selama pandemi, tak ada peristiwa bullying.
"Tapi barangkali selama itu pula anak-anak menyaksikan berbagai ketidaksemenggahan perilaku manusia di media sosial. Imajinasi mereka terpupuk menjadi sedemikian liar," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).
Dirinya menyoroti kata 'bullying' yang dinilai terdengar lucu sebagian orang.
"Tidak mengesankan sebagai sesuatu yang parah, serius, dan mengerikan. Alhasil, kita seolah mengalami desensitisasi akibat malah akrab dengan bunyi yang lucu ketika kata itu diucapkan. Bullying toh juga bukan istilah hukum," katanya.
Untuk itu dirinya mengajak untuk menghentikan penggunaan kata yang malah mengundang salah kaprah atau bahkan penyepelean itu.
"Pakai saja, sebagai gantinya, istilah hukum. Misalnya kekerasan atau bahkal kejahatan, betapa pun kata itu tidak bisa dikenakan ke anak-anak. Ke anak-anak, sebutan yang boleh dipakai adalah kenakalan atau delinkuensi. Tapi itu pun tidak sepenuhnya mewakili bobot keseriusan fenomena dimaksud," ujarnya.
Reza menambahkan, perundungan terhadap anak adalah kasus yang serius.
Pertama, potret anak-anak itu sebagai orang yang diduga melakukan setidaknya empat
tindak pidana.
Yaitu, kejahatan seksual, kekerasan fisik, penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan penganiayaan terhadap satwa.
"Ingat, satwanya jangan dinihilkan," katanya
Baca juga: Fakta-fakta Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Bersetubuh dengan Kucing: Pelaku Dikenali dari Suara
"Kedua, setara dengan perbuatan mereka, bawa para pelaku yang berusia anak-anak itu ke proses hukum. Jangan diversi. Harus litigasi. Orang tua mereka harus hadir pada setiap tahap proses litigasi tersebut," kata Reza.
"Kelak, andai anak-anak itu divonis bersalah, terapkan kombinasi antara restorative justice dan incapacitation. Siang direstorasi (dididik dan diharuskan membayar ganti rugi kepada korban), malam dimasukkan ke bui," katanya.
Lebih lanjut Reza mengaku tak yakin bahwa mengembalikan anak pelaku perundungan ke rumahnya dan membina mereka selama enam bulan akan efektif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.