Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Bukti Suap Laporan Keuangan dari Kantor PUTR dan BPK Sulawesi Selatan

tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel dan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Temukan Bukti Suap Laporan Keuangan dari Kantor PUTR dan BPK Sulawesi Selatan
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Ihwal pengembangan kasus itu mengemuka dari upaya tim KPK yang menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan pada hari ini, Kamis (21/7/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit.

KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.

"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," ucap Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Namun, Alex belum mau merinci soal kasus baru tersebut.

Alex hanya memberi bocoran jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Kasus Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

"Ya lebih kurang sama," ungkap Alex.

Adapun Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam.

Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel.

Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel.

"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6/2021).
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas