Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Harap Muncul Kesamaan Persepsi di Tahapan Krusial Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 - 14 Agustus 2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Harap Muncul Kesamaan Persepsi di Tahapan Krusial Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Danang Triatmojo
KPU Harap Muncul Kesamaan Persepsi di Tahapan Krusial Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 - 14 Agustus 2022.

Tahapan ini dinilai krusial dan butuh sinergitas dari seluruh pihak terkait kepemiluan.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan krusialnya tahapan ini lantaran pada tahapan tersebut KPU akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal yang akan berkontestasi di Pemilu Serentak 2024.

"Ini tahapan yang sangat krusial, infrastruktur pemilu, karena pada saat inilah kami akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal," kata Idham dalam keterangannya, ditulis Jumat (22/7/2022).

Idham berharap rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran parpol yang digelar Bawaslu dapat memunculkan persepsi yang sama soal proses tahapan ini mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Baca juga: KPU Akui Tak Bisa Kerja Sendirian Hadapi Fenomena Hoaks Pemilu Era Digital

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD diharapkan dapat dipahami jajaran pengawas daerah.

"Kami yakin di berbagai daerah juga memahami PKPU Pendaftaran Parpol ini, PKPU terpanjang. Ini produk hukum teknis pemilu hasil bersama," ucap dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas