Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Buka Opsi Kemungkinan Tambah Kotama di 3 DOB Papua

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membuka kemungkinan penambahan Komando Utama (Kotama) di tiga Daerah Otonomi Baru Papua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Panglima TNI Buka Opsi Kemungkinan Tambah Kotama di 3 DOB Papua
Chanel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar pertemuan dengan tim hukum TNI. Panglima TNI Buka Opsi Kemungkinan Tambah Kotama di 3 DOB Papua 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membuka kemungkinan penambahan Komando Utama (Kotama) di tiga Daerah Otonomi Baru Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Selain itu, ia juga membuka kemungkinan untuk penambahan personel di tiga Provinsi baru di tanah Papua tersebut.

Namun demikian Andika mengatakan berdasarkan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sedang diajukan sementara ini belum ada terkait penambahan Kotama baru.

Hal tersebut disampaikannya usai memberikan pembekalan kepada 102 Taruna dan Taruni Akademi Angkatan Laut angkatan ke-69 tingkat III di KRI Bima Suci yang sandar di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat (22/7/2022).

"Sementara ini kalau saya lihat dari DIPA, DIPA kan sedang diajukan nah itu sementara belum ada penambahan untuk Kotama. Tetapi kami juga akan berusaha apabila ada revisi mungkin bisa kita masukkan, termasuk pengalokasian penambahan personel," kata Andika.

Sebelumnya DPR telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua pada Kamis (30/6/2022).

BERITA REKOMENDASI

Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Bawaslu Akan Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di 3 DOB Papua dan IKN

UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas